Berita  

Tarif Listrik PLN Terbaru Berlaku Mulai 5 November 2025, Cek Daftar Harga per kWh

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan penyesuaian tarif listrik PLN yang mulai berlaku per 5 November 2025. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka menjaga keberlanjutan pasokan energi nasional sekaligus menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. PT PLN (Persero) memastikan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan secara terukur agar tidak membebani masyarakat, terutama pelanggan rumah tangga kecil dan pelanggan bersubsidi.

Kebijakan Baru Tarif Listrik 2025

Penyesuaian tarif listrik dilakukan berdasarkan formula otomatis (tariff adjustment) yang mempertimbangkan tiga faktor utama, yakni nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan inflasi. Berdasarkan hasil evaluasi triwulan terakhir, ketiga indikator tersebut menunjukkan kenaikan moderat, sehingga pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan tarif listrik bagi sebagian golongan non-subsidi.

Pihak PLN menegaskan bahwa tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi tidak mengalami perubahan. Pemerintah tetap memberikan perlindungan kepada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah agar tidak terdampak langsung oleh fluktuasi harga energi global.

Rincian Tarif Listrik PLN Terbaru per 5 November 2025

Berikut ini adalah daftar tarif listrik PLN terbaru per kWh yang berlaku mulai 5 November 2025:

  1. Rumah Tangga 450 VA (Subsidi): Rp 415 per kWh
  2. Rumah Tangga 900 VA (Subsidi): Rp 605 per kWh
  3. Rumah Tangga 900 VA (Non-Subsidi): Rp 1.400 per kWh
  4. Rumah Tangga 1.300 VA – 2.200 VA: Rp 1.590 per kWh
  5. Rumah Tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.640 per kWh
  6. Bisnis Kecil (B1 450 VA – 5.500 VA): Rp 1.550 per kWh
  7. Industri Menengah (I2): Rp 1.500 per kWh
  8. Industri Besar (I3 dan I4): Rp 1.470 per kWh
  9. Pemerintah (P1 dan P2): Rp 1.530 per kWh
  10. Layanan Publik (P3): Rp 1.480 per kWh

Kenaikan rata-rata untuk golongan non-subsidi berkisar antara 2% hingga 5% dibandingkan periode sebelumnya. Sementara untuk pelanggan subsidi dan sosial, tarif tetap tidak berubah.

Alasan Penyesuaian Tarif Listrik

Kementerian ESDM menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas keuangan PLN sekaligus memastikan pasokan listrik nasional tetap andal. Peningkatan biaya produksi akibat naiknya harga bahan bakar dan inflasi global menjadi salah satu pendorong utama. Meski begitu, pemerintah berupaya agar kenaikan tarif masih dalam batas wajar dan tidak berdampak besar terhadap inflasi nasional.

Selain itu, penyesuaian tarif ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong transisi energi bersih. Pendapatan dari sektor kelistrikan sebagian akan dialokasikan untuk investasi di bidang energi terbarukan seperti pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), angin, dan air.

Dampak bagi Pelanggan dan Tips Hemat Listrik

Bagi masyarakat, kenaikan tarif listrik tentu memerlukan penyesuaian pola penggunaan energi. PLN mengimbau pelanggan untuk lebih bijak dalam menggunakan listrik dengan langkah-langkah sederhana seperti mematikan peralatan elektronik yang tidak digunakan, mengganti lampu dengan LED hemat energi, serta mengatur penggunaan AC agar lebih efisien.

Selain itu, pelanggan juga bisa memanfaatkan layanan PLN Mobile untuk memantau pemakaian listrik dan tagihan bulanan secara real time. Dengan cara ini, konsumen dapat lebih mudah mengontrol pengeluaran energi rumah tangga.

Penutup

Kebijakan tarif listrik PLN terbaru 5 November 2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan energi nasional dan kemampuan masyarakat. Meski ada penyesuaian harga bagi golongan non-subsidi, pemerintah memastikan kelompok ekonomi lemah tetap terlindungi. Masyarakat diimbau untuk terus beradaptasi dengan gaya hidup hemat energi demi keberlanjutan pasokan listrik dan lingkungan yang lebih bersih di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *