Ketika Jubah Keadilan Terkoyak: Membedah Manipulasi Hukum di Arena Politik Indonesia
Pendahuluan: Antara Cita-cita dan Realita Negara Hukum
Indonesia, sebagai negara hukum (rechtsstaat), mengagungkan prinsip supremasi hukum, di mana keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, berdasarkan undang-undang yang berlaku. Konstitusi menjamin kemerdekaan kekuasaan kehakiman sebagai pilar utama demokrasi. Namun, realitas di lapangan seringkali jauh panggang dari api. Hukum, yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan dan pelindung hak-hak warga negara, acapkali terlihat bertekuk lutut di hadapan kepentingan politik. Ketika hukum tidak lagi menjadi wasit yang adil melainkan alat tawar-menawar atau bahkan senjata politik, fondasi demokrasi dan kepercayaan publik terhadap institusi negara akan terkikis habis. Artikel ini akan mengupas tuntas fenomena ketika hukum menjadi alat politik di Indonesia, menelaah modus operandinya, menyajikan studi kasus yang relevan, menganalisis dampaknya, serta mencari akar masalah dan jalan keluarnya.
Definisi dan Konteks: Hukum sebagai Instrumen Kekuasaan
Fenomena "hukum sebagai alat politik" mengacu pada situasi di mana sistem hukum—termasuk pembuatan undang-undang, penegakan hukum, dan proses peradilan—disubordinasikan atau dimanipulasi untuk mencapai tujuan-tujuan politik tertentu, seperti mengamankan kekuasaan, menyingkirkan lawan politik, membungkam kritik, atau melindungi kelompok kepentingan. Ini berbeda dengan hukum yang memang memiliki dimensi politik (misalnya, hukum konstitusi yang mengatur kekuasaan), melainkan tentang penyalahgunaan dan deviasi dari prinsip keadilan substantif.
Sejarah Indonesia mencatat bahwa penggunaan hukum sebagai alat politik bukanlah hal baru. Era Orde Baru adalah contoh klasik di mana hukum digunakan secara sistematis untuk melanggengkan kekuasaan otoriter, menekan perbedaan pendapat, dan mengkriminalisasi oposisi. Namun, pasca-Reformasi, harapan akan hukum yang independen sempat membumbung tinggi. Sayangnya, praktik ini tidak sepenuhnya hilang, bahkan berevolusi dalam bentuk yang lebih halus dan kompleks di era demokrasi, memanfaatkan celah-celah dalam sistem dan kelemahan institusi penegak hukum.
Modus Operandi: Ragam Cara Manipulasi Hukum
Manipulasi hukum untuk tujuan politik di Indonesia terwujud dalam berbagai bentuk:
- Kriminalisasi dan Penegakan Hukum Selektif: Ini adalah modus paling mencolok. Seseorang atau kelompok yang dianggap mengganggu kepentingan politik penguasa dapat tiba-tiba dijerat dengan pasal-pasal pidana yang seolah-olah memenuhi unsur, meskipun seringkali terkesan dicari-cari atau direkayasa. Sebaliknya, pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kelompok yang dekat dengan kekuasaan seringkali diabaikan atau prosesnya diperlambat.
- Pemanfaatan Lembaga Penegak Hukum: Kepolisian, Kejaksaan, dan bahkan Pengadilan dapat menjadi instrumen. Penunjukan pejabat di lembaga-lembaga ini yang memiliki afiliasi politik atau rentan terhadap intervensi, mempermudah "titipan" kasus atau penghentian kasus tertentu. Pemanfaatan gelar perkara, penentuan tersangka, hingga tuntutan dan putusan pengadilan dapat dipengaruhi oleh tekanan politik.
- Pembuatan dan Amandemen Undang-Undang Bermuatan Politik: Proses legislasi juga bisa menjadi ajang politisasi hukum. Undang-undang baru dapat dirancang untuk memberi keuntungan politik pada kelompok tertentu, membatasi hak-hak sipil, atau bahkan melemahkan lembaga-lembaga independen yang dianggap kritis. Contohnya adalah perubahan UU KPK yang dianggap melemahkan lembaga antikorupsi.
- Penyalahgunaan Wewenang dan Diskresi: Pejabat penegak hukum atau pemerintahan dapat menyalahgunakan wewenang dan diskresi mereka untuk kepentingan politik. Misalnya, penerbitan izin yang diskriminatif, penggunaan anggaran untuk kampanye terselubung, atau intervensi dalam proses tender proyek.
- Penggunaan Isu SARA dan Polarisasi Sosial: Dalam beberapa kasus, isu-isu sensitif seperti agama, suku, ras, dan antargolongan (SARA) sengaja diangkat dan dibungkus dalam narasi hukum (misalnya, penistaan agama) untuk memobilisasi massa, menekan lawan politik, atau mengalihkan perhatian dari isu-isu substantif.
Studi Kasus Indonesia: Jejak-jejak Hukum yang Tercabik
Sejarah pasca-Reformasi di Indonesia dipenuhi dengan contoh-contoh di mana hukum diduga kuat menjadi alat politik:
-
Kasus Bank Century (Era SBY): Meskipun bukan kriminalisasi langsung, kasus ini menjadi sorotan tajam karena proses hukumnya yang berlarut-larut dan dianggap tebang pilih. Sejumlah pihak menuding ada intervensi politik untuk melindungi figur-figur tertentu yang terlibat dalam skandal bailout bank tersebut, yang merugikan negara triliunan rupiah. Publik merasakan adanya impunitas bagi pihak yang berkuasa.
-
Cicak vs. Buaya (Era SBY): Konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri, terutama kasus kriminalisasi dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, pada tahun 2009, adalah contoh gamblang penegakan hukum selektif dan upaya melemahkan lembaga antikorupsi. Kedua pimpinan KPK dituduh menerima suap dan penyalahgunaan wewenang, namun tuduhan tersebut secara luas dianggap sebagai balasan atas upaya KPK mengungkap kasus korupsi yang melibatkan petinggi Polri. Tekanan publik yang masif akhirnya berhasil membatalkan kasus ini, namun preseden buruk telah tercipta. Konflik ini berulang di tahun-tahun berikutnya dengan pola serupa, menunjukkan betapa rentannya KPK terhadap serangan politik.
-
Kasus Penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Era Jokowi): Kasus ini menjadi salah satu contoh paling menonjol dari bagaimana isu hukum, terutama yang berkaitan dengan SARA, dapat dimanfaatkan untuk tujuan politik. Tuduhan penistaan agama terhadap Ahok, yang saat itu menjabat Gubernur DKI Jakarta, memicu gelombang demonstrasi besar-besaran dan polarisasi politik yang tajam. Meskipun banyak ahli hukum berpendapat bahwa unsur pidana tidak terpenuhi atau setidaknya dapat diperdebatkan, tekanan massa dan politik yang luar biasa akhirnya membuat pengadilan memvonis Ahok bersalah. Kasus ini menunjukkan betapa kuatnya intervensi politik dan massa dalam proses peradilan, merusak independensi yudisial.
-
Pelemahan KPK Melalui Revisi UU KPK (Era Jokowi): Pada tahun 2019, DPR bersama pemerintah mengesahkan revisi Undang-Undang KPK yang secara signifikan melemahkan kewenangan dan independensi lembaga tersebut. Perubahan ini termasuk pembentukan Dewan Pengawas, pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pembatasan kewenangan penyadapan. Banyak pihak menilai revisi ini adalah upaya sistematis untuk "menjinakkan" KPK yang dianggap terlalu agresif dalam memberantas korupsi yang melibatkan elit politik. Ini adalah contoh klasik bagaimana proses legislasi digunakan untuk tujuan politik, melemahkan check and balance.
-
Penggunaan UU ITE Terhadap Kritik: Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah berulang kali dikritik karena pasal-pasal karetnya yang mudah disalahgunakan untuk menjerat warga negara yang melontarkan kritik terhadap pemerintah atau pejabat publik. Banyak aktivis, jurnalis, dan warga biasa menjadi korban kriminalisasi UU ITE, menciptakan efek "chilling effect" yang membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi. Ini menunjukkan bagaimana hukum dapat menjadi alat untuk menekan kebebasan sipil demi menjaga stabilitas politik yang semu.
Dampak dan Konsekuensi: Keadilan yang Tergadai
Praktik hukum sebagai alat politik memiliki konsekuensi yang merusak:
- Erosi Kepercayaan Publik: Ketika hukum tidak lagi dipercaya sebagai penjamin keadilan, publik akan kehilangan keyakinan pada institusi negara, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Ini berpotensi memicu ketidakpatuhan hukum dan bahkan anarki sosial.
- Melemahnya Demokrasi dan Hak Asasi Manusia: Hukum yang dipolitisasi adalah ancaman serius bagi demokrasi. Ia membatasi ruang partisipasi publik, membungkam oposisi, dan melanggar hak-hak dasar warga negara seperti kebebasan berpendapat dan berkumpul.
- Perpetuasi Impunitas: Kelompok yang berkuasa atau dekat dengan kekuasaan merasa kebal hukum, sementara yang lemah atau oposisi mudah dijerat. Ini menciptakan ketidaksetaraan di hadapan hukum dan melanggengkan korupsi serta penyalahgunaan kekuasaan.
- Iklim Investasi yang Buruk: Ketidakpastian hukum dan penegakan hukum yang tidak adil membuat investor ragu menanamkan modal, menghambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional.
- Perpecahan Sosial: Pemanfaatan isu SARA atau kriminalisasi yang tidak adil dapat memperdalam polarisasi dan konflik di masyarakat.
Akar Masalah dan Faktor Pendorong
Mengapa fenomena ini terus terjadi di Indonesia? Beberapa akar masalahnya adalah:
- Independensi Yudisial yang Lemah: Meskipun secara konstitusional dijamin, independensi hakim dan lembaga peradilan seringkali terganggu oleh intervensi politik, korupsi, dan kurangnya akuntabilitas internal.
- Politisasi Lembaga Penegak Hukum: Struktur dan proses rekrutmen di kepolisian dan kejaksaan seringkali rentan terhadap intervensi politik, membuat loyalitas mereka terbagi antara profesionalisme dan kepentingan elit.
- Korupsi yang Sistemik: Korupsi di berbagai lini, termasuk di sektor penegakan hukum, memudahkan praktik jual beli perkara atau manipulasi hukum untuk kepentingan tertentu.
- Lemahnya Mekanisme Pengawasan dan Akuntabilitas: Lembaga pengawas internal maupun eksternal seringkali tidak cukup kuat untuk menindak praktik penyalahgunaan wewenang atau intervensi politik.
- Kultur Impunitas dan Patronase: Adanya budaya di mana elit politik dan ekonomi dapat lolos dari jerat hukum karena koneksi atau kekuasaan mereka.
- Rendahnya Literasi Hukum dan Kesadaran Masyarakat: Kurangnya pemahaman publik tentang hak-hak hukum mereka dan mekanisme pengawasan dapat membuat mereka rentan terhadap manipulasi hukum.
Jalan Keluar dan Harapan: Menegakkan Kembali Pilar Keadilan
Meskipun tantangannya besar, menegakkan kembali supremasi hukum yang adil adalah keniscayaan bagi masa depan Indonesia. Beberapa langkah krusial yang harus diambil meliputi:
- Memperkuat Independensi Yudisial: Ini memerlukan reformasi menyeluruh dalam proses seleksi, pengangkatan, promosi, dan pengawasan hakim. Gaji yang layak, perlindungan dari intervensi, dan kode etik yang ketat harus ditegakkan.
- Reformasi Lembaga Penegak Hukum: Membangun kepolisian dan kejaksaan yang profesional, independen, dan akuntabel. Ini melibatkan perbaikan sistem rekrutmen, pendidikan, pengawasan internal, dan penegakan hukum yang tegas terhadap oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang.
- Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas: Membuka akses publik terhadap informasi dan proses hukum, serta memperkuat peran lembaga pengawas eksternal seperti Ombudsman dan Komisi Yudisial.
- Mendorong Partisipasi dan Kesadaran Publik: Masyarakat sipil, akademisi, dan media massa memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya penegakan hukum, mengadvokasi reformasi, dan menyuarakan ketidakadilan. Pendidikan hukum bagi masyarakat juga harus digalakkan.
- Peran Pemimpin Politik yang Berkomitmen: Kunci utama adalah komitmen dari para pemimpin politik untuk tidak mengintervensi proses hukum dan mendukung independensi institusi penegak hukum. Keteladanan dari puncak kekuasaan sangatlah penting.
- Revisi Undang-Undang yang Rentan Disalahgunakan: Mengkaji ulang dan merevisi pasal-pasal karet dalam undang-undang seperti UU ITE, serta memastikan bahwa setiap legislasi baru dirancang untuk melindungi hak-hak warga negara, bukan membatasi kebebasan.
Kesimpulan: Membangun Kembali Kepercayaan pada Keadilan
Ketika hukum menjadi alat politik, ia tidak hanya mengkhianati cita-cita keadilan, tetapi juga meruntuhkan fondasi negara hukum dan demokrasi. Indonesia telah menyaksikan betapa berbahayanya fenomena ini, dari era otoriter hingga tantangan di masa demokrasi. Membangun kembali kepercayaan pada hukum adalah tugas kolektif yang membutuhkan komitmen politik, reformasi institusional yang mendalam, dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Hanya dengan hukum yang benar-benar independen, adil, dan berpihak pada kebenaran, Indonesia dapat mewujudkan keadilan substantif bagi seluruh rakyatnya dan memastikan bahwa jubah keadilan tidak lagi terkoyak oleh intrik politik. Ini adalah perjuangan tak berkesudahan, namun krusial demi masa depan bangsa.