Jebakan Oligarki atau Pilar Stabilitas? Mengurai Kontroversi Presidential Threshold dalam Sistem Pemilu Indonesia
Sistem pemilu adalah jantung demokrasi, sebuah mekanisme fundamental yang memungkinkan kedaulatan rakyat terwujud melalui pemilihan wakil-wakilnya. Di Indonesia, salah satu elemen yang tak henti-hentinya memicu perdebatan sengit adalah "Presidential Threshold" atau ambang batas pencalonan presiden. Aturan ini, yang mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki persentase suara atau kursi tertentu di parlemen untuk dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden, telah menjadi episentrum kontroversi. Apakah ia benar-benar pilar stabilitas yang menjaga kualitas kepemimpinan nasional, atau justru jebakan oligarki yang membatasi pilihan rakyat dan mengerdilkan esensi demokrasi?
Artikel ini akan mengurai secara detail dan jelas seluk-beluk Presidential Threshold (PT), mulai dari definisi dan latar belakang, argumen-argumen pendukung dan penentang, dampak nyata terhadap lanskap politik Indonesia, hingga prospek dan alternatif yang mungkin.
I. Memahami Presidential Threshold: Definisi dan Latar Belakang
Presidential Threshold (PT), atau ambang batas pencalonan presiden, adalah ketentuan hukum yang mengatur syarat minimum perolehan suara atau kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden. Di Indonesia, ambang batas ini secara historis telah bervariasi, namun paling sering merujuk pada persentase tertentu dari perolehan suara sah nasional pada pemilihan umum legislatif sebelumnya, atau persentase tertentu dari jumlah kursi di DPR.
Konsep PT mulai diperkenalkan di Indonesia pasca-Reformasi, khususnya sejak Pemilu 2004, sebagai bagian dari upaya menyempurnakan sistem pemilihan presiden secara langsung. Pada mulanya, ambang batas ini dimaksudkan untuk:
- Mencegah Fragmentasi: Menghindari terlalu banyak pasangan calon yang berpotensi menyulitkan pemilih dan menghasilkan presiden dengan legitimasi lemah karena dukungan yang tersebar.
- Mendorong Konsolidasi Partai: Mendorong partai-partai kecil untuk berkoalisi dan membentuk blok-blok politik yang lebih besar, diharapkan menghasilkan pemerintahan yang stabil.
- Menciptakan Pemerintahan Efektif: Dengan dukungan parlemen yang cukup, presiden terpilih diharapkan memiliki basis dukungan yang kuat untuk menjalankan program-programnya tanpa hambatan signifikan.
Sejak 2004, PT telah menjadi fitur tetap dalam undang-undang pemilu kita. Puncaknya adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menetapkan ambang batas sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional pada Pemilu Legislatif sebelumnya. Angka ini, yang secara konsisten dipertahankan untuk Pemilu 2019 dan 2024, menjadi titik pangkal utama perdebatan.
II. Argumen Pendukung Presidential Threshold: Pilar Stabilitas?
Para pendukung Presidential Threshold umumnya berargumen bahwa aturan ini esensial demi stabilitas politik dan efektivitas pemerintahan. Argumentasi mereka meliputi:
- Menciptakan Pemerintahan yang Kuat dan Stabil: Dengan mensyaratkan dukungan parlemen yang signifikan, presiden terpilih diharapkan memiliki "modal politik" yang cukup untuk mengamankan dukungan legislatif. Ini penting untuk implementasi kebijakan, pengesahan anggaran, dan menjaga stabilitas politik, menghindari pemerintahan minoritas yang rentan diganjal parlemen.
- Mencegah Fragmentasi Kandidat dan Chaos Politik: Tanpa PT, dikhawatirkan akan muncul puluhan pasangan calon presiden dari berbagai partai kecil atau independen. Hal ini dapat membingungkan pemilih, memperpanjang proses pemilu (misalnya, jika harus ada putaran kedua dan ketiga), dan menghasilkan presiden dengan mandat yang sangat kecil. PT dianggap menyederhanakan pilihan dan memastikan kandidat memiliki basis dukungan yang riil.
- Mendorong Koalisi yang Efektif: PT memaksa partai-partai untuk bernegosiasi dan membentuk koalisi pra-pemilu. Meskipun kadang pragmatis, proses ini dapat memfasilitasi pembentukan blok-blok politik yang lebih besar dan berpotensi lebih stabil dalam jangka panjang. Koalisi yang terbentuk sebelum pilpres diharapkan lebih solid dalam mendukung kebijakan pemerintah.
- Efisiensi Anggaran dan Sumber Daya: Mengurangi jumlah kandidat berarti mengurangi kompleksitas logistik pemilu, biaya kampanye yang ditanggung negara, dan beban administrasi penyelenggara pemilu.
- Kualitas Kepemimpinan: Dengan hanya partai-partai besar atau koalisi besar yang bisa mengajukan calon, diasumsikan bahwa proses seleksi internal mereka akan lebih ketat, sehingga menghasilkan calon dengan kapasitas dan pengalaman yang lebih matang.
III. Kontroversi dan Argumen Penentang: Jebakan Oligarki dan Pembatasan Demokrasi?
Meskipun argumen pendukung terdengar rasional dari sudut pandang stabilitas, para penentang PT melihatnya sebagai ancaman serius terhadap prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan kedaulatan rakyat. Kontroversi ini berakar pada beberapa poin krusial:
- Pelanggaran Hak Konstitusional dan Prinsip Kesetaraan: Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 menyatakan, "Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum." Tidak ada satu pun frasa dalam konstitusi yang secara eksplisit menyebutkan ambang batas. Para penentang berargumen bahwa PT melanggar hak konstitusional setiap warga negara untuk dipilih dan memilih, serta hak partai politik untuk mengajukan calon tanpa diskriminasi. Partai yang tidak memenuhi ambang batas, meskipun memiliki jutaan pemilih, kehilangan hak untuk mengusung calonnya sendiri.
- Anti-demokratis dan Mempersempit Pilihan Rakyat: PT secara drastis membatasi pilihan yang tersedia bagi pemilih. Dengan ambang batas 20% kursi atau 25% suara, peluang untuk munculnya calon dari luar lingkaran partai-partai besar sangat kecil. Ini menciptakan oligopoli politik di mana hanya segelintir partai yang dapat mengendalikan siapa yang boleh berkompetisi di pemilihan presiden. Rakyat akhirnya dipaksa memilih dari opsi yang sudah difilter oleh elite partai, bukan memilih dari spektrum luas calon terbaik.
- Dilema Demokrasi Langsung vs. Representasi Parlemen: Indonesia menganut sistem pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat. Namun, mekanisme pencalonan melalui PT justru mengaitkan pencalonan presiden dengan hasil pemilihan legislatif sebelumnya. Ini menciptakan inkonsistensi. Rakyat memilih langsung presiden, tetapi yang berhak mencalonkan adalah partai berdasarkan hasil pemilu legislatif yang mungkin sudah tidak relevan lagi (misalnya, hasil Pemilu 2014 digunakan untuk Pilpres 2019, atau 2019 untuk 2024). Ini seolah mengabaikan dinamika politik dan aspirasi publik yang terus berkembang.
- Menciptakan Politik Transaksional dan Pragmatis: Karena PT memaksa partai-partai untuk berkoalisi, seringkali koalisi tersebut terbentuk atas dasar kepentingan sesaat atau "bagi-bagi kursi" dan bukan berdasarkan kesamaan ideologi atau platform. Ini dapat menghasilkan pemerintahan yang rapuh, di mana loyalitas koalisi dipertanyakan dan stabilitas didasarkan pada tawar-menawar kepentingan, bukan komitmen ideologis.
- Potensi Apatisme dan Golput: Pembatasan pilihan dapat menyebabkan frustrasi di kalangan pemilih yang merasa tidak ada calon yang merepresentasikan aspirasinya. Hal ini berpotensi meningkatkan angka golput (golongan putih) karena masyarakat merasa suaranya tidak lagi bermakna dalam menentukan pilihan kandidat yang benar-benar mereka inginkan.
- Tidak Konsisten dengan Parliamentary Threshold: Indonesia juga menerapkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) untuk partai agar bisa masuk DPR. Namun, PT Pilpres berdiri sendiri dan terpisah. Jika partai-partai kecil bisa masuk parlemen dengan ambang batas yang lebih rendah, mengapa mereka tidak berhak mengajukan calon presiden? Ini adalah pertanyaan fundamental tentang konsistensi regulasi pemilu.
- Sering Digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK): Sejak awal diberlakukan, PT telah berkali-kali digugat ke Mahkamah Konstitusi. Meskipun MK selalu menolak permohonan pengujian PT, putusan-putusan tersebut seringkali disertai dissenting opinion dari beberapa hakim yang menggarisbawahi potensi pelanggaran hak konstitusional dan kelemahan argumen stabilitas. Penolakan MK kerap didasari oleh tafsir bahwa PT adalah ranah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembuat undang-undang, bukan wilayah konstitusional yang harus diatur secara rigid.
IV. Dampak Nyata Presidential Threshold terhadap Lanskap Politik Indonesia
Penerapan Presidential Threshold telah membentuk lanskap politik Indonesia dalam beberapa cara signifikan:
- Penguatan Oligarki Partai: PT secara efektif memperkuat dominasi partai-partai besar. Mereka menjadi "gatekeeper" yang menentukan siapa yang boleh maju, meminggirkan potensi pemimpin dari partai kecil atau tokoh independen. Ini menciptakan siklus di mana kekuasaan cenderung berputar di antara segelintir elite partai.
- Pembentukan Koalisi Pragmatis: Koalisi yang terbentuk seringkali bersifat pragmatis, tidak didasari oleh kesamaan ideologi, melainkan oleh kebutuhan memenuhi ambang batas. Ini bisa menghasilkan kabinet yang tidak koheren dan kurang efektif dalam implementasi program.
- Fenomena Calon Tunggal atau Dua Pasangan Calon: Dengan ambang batas yang tinggi, kemungkinan munculnya lebih dari dua pasangan calon sangat kecil. Dalam dua pilpres terakhir (2014 dan 2019), Indonesia hanya memiliki dua pasangan calon, yang meskipun menyederhanakan pilihan, juga dapat memperuncing polarisasi politik di masyarakat.
- Peningkatan Ketegangan Politik: Perdebatan tentang PT seringkali memanaskan suhu politik menjelang pemilu, dengan seruan untuk menghapusnya atau mempertahankannya menjadi bagian dari retorika kampanye. Ini menunjukkan betapa krusialnya isu ini bagi dinamika politik nasional.
V. Alternatif dan Prospek Perubahan
Perdebatan tentang Presidential Threshold tidak akan berhenti selama aturan ini masih berlaku. Berbagai alternatif telah diajukan untuk mencari titik tengah antara kebutuhan stabilitas dan prinsip demokrasi:
- Presidential Threshold 0% (Nol Persen): Ini adalah usulan paling radikal, yang berarti setiap partai politik peserta pemilu, atau bahkan calon independen (jika diatur), berhak mengajukan calon presiden. Argumennya adalah ini akan memaksimalkan pilihan rakyat dan mengembalikan kedaulatan penuh kepada pemilih. Namun, kekhawatirannya adalah fragmentasi kandidat dan potensi pemerintahan yang lemah.
- Presidential Threshold Berdasarkan Hasil Pemilu Terakhir (Legislatif) yang Proporsional: Menggunakan ambang batas yang lebih rendah, misalnya 5% atau 10% dari suara atau kursi DPR, untuk mencalonkan. Ini akan membuka peluang bagi lebih banyak partai menengah untuk mengajukan calon atau membentuk koalisi yang lebih beragam.
- Mengaitkan PT dengan Hasil Pemilu Presiden Sebelumnya: Jika ada calon yang diusung oleh partai yang mendapatkan suara signifikan di pilpres sebelumnya, partai tersebut bisa memiliki ambang batas lebih rendah atau tidak sama sekali.
- Sistem Nominasi Campuran: Memungkinkan partai politik mencalonkan, tetapi juga membuka ruang bagi calon independen yang didukung oleh sejumlah besar tanda tangan dari warga negara.
- Peningkatan Peran Pemilu Legislatif: Jika PT dihapus, maka pemilu legislatif akan menjadi lebih penting dalam membentuk koalisi pasca-pemilu untuk mendukung presiden terpilih. Ini mendorong pembangunan koalisi yang lebih organik berdasarkan kesamaan visi.
Prospek perubahan PT sangat bergantung pada kemauan politik di DPR dan pemerintah. Meskipun gugatan ke MK selalu ditolak, tekanan publik dan argumen rasional tentang esensi demokrasi terus bergulir. Reformasi sistem pemilu, termasuk PT, adalah keniscayaan dalam setiap negara demokrasi yang dinamis.
VI. Kesimpulan: Mencari Keseimbangan Demokrasi dan Stabilitas
Presidential Threshold adalah isu kompleks yang menempatkan prinsip stabilitas berhadapan langsung dengan prinsip demokrasi substantif. Para pendukung melihatnya sebagai benteng pertahanan terhadap fragmentasi dan jaminan pemerintahan yang kuat, sementara para penentang mengecamnya sebagai instrumen oligarki yang membatasi hak rakyat dan mereduksi esensi pemilihan langsung.
Indonesia, sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, memiliki tanggung jawab untuk terus menyempurnakan sistem pemilunya. Perdebatan tentang PT bukanlah sekadar diskusi teknis hukum, melainkan refleksi mendalam tentang bagaimana kita memahami demokrasi itu sendiri. Apakah kita ingin demokrasi yang hanya stabil di permukaan tetapi miskin pilihan dan partisipasi, atau demokrasi yang dinamis, kaya akan alternatif, dan benar-benar mencerminkan kedaulatan rakyat, meskipun dengan risiko gejolak yang lebih besar?
Mencari keseimbangan yang tepat antara stabilitas dan demokrasi adalah tantangan abadi. Masa depan Presidential Threshold di Indonesia akan terus menjadi indikator penting seberapa jauh komitmen kita terhadap idealisme demokrasi di tengah realitas politik yang pragmatis. Dialog yang konstruktif, penelitian yang mendalam, dan keberanian politik untuk berinovasi akan menjadi kunci dalam menentukan apakah PT akan tetap menjadi "jebakan oligarki" atau bertransformasi menjadi "pilar stabilitas" yang lebih demokratis.












