Mengurai Hubungan antara Politik dan Kebebasan Pers di Indonesia

Dari Cengkeraman hingga Genggaman: Mengurai Simpul Hubungan Politik dan Kebebasan Pers di Indonesia

Di jantung setiap demokrasi yang sehat, terdapat detak kebebasan pers yang berdenyut kuat. Pers tidak hanya berfungsi sebagai cermin masyarakat, tetapi juga sebagai pilar pengawas kekuasaan, penjaga akuntabilitas, dan penyalur informasi krusial yang membentuk opini publik. Di Indonesia, perjalanan kebebasan pers adalah sebuah saga panjang yang berliku, penuh dengan pasang surut, dari era pembredelan yang mencekik hingga ledakan kebebasan pasca-Reformasi, dan kini menghadapi tantangan-tantangan baru di era digital. Hubungan antara politik dan kebebasan pers di Nusantara ini adalah simpul yang kompleks, dinamis, dan tak terpisahkan, mencerminkan pergulatan abadi antara kontrol dan emansipasi.

I. Fondasi Historis: Dari Kekangan Kolonial hingga Orde Lama

Sejarah pers di Indonesia, bahkan sebelum proklamasi kemerdekaan, sudah diwarnai oleh intervensi politik. Pada masa kolonial Belanda, pers pribumi yang kritis sering kali berhadapan dengan sensor ketat dan penangkapan. Surat kabar menjadi corong perjuangan kemerdekaan, namun dengan risiko besar. Setelah kemerdekaan, di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno, konsep "Demokrasi Terpimpin" turut memengaruhi ruang gerak pers. Meskipun semangat revolusioner masih membara, pers diharapkan menjadi alat perjuangan dan pembangunan, bukan pengawas kritis yang independen. Surat kabar yang dianggap berseberangan dengan garis politik pemerintah atau ideologi negara seringkali mengalami tekanan, bahkan pembredelan, seperti yang dialami oleh surat kabar "Abadi" dan "Pedoman" pada tahun 1960-an. Pemerintah Soekarno cenderung melihat pers sebagai "agen revolusi" yang harus mendukung narasi resmi, bukan sebagai pilar keempat demokrasi yang mandiri.

II. Cengkeraman Besi Orde Baru: Era Kegelapan Pers

Titik balik paling signifikan dalam sejarah kebebasan pers di Indonesia terjadi pada masa Orde Baru di bawah Presiden Soeharto. Periode ini, yang berlangsung selama lebih dari tiga dekade (1966-1998), dikenal sebagai era paling represif bagi pers. Pemerintah Orde Baru menerapkan pendekatan yang sangat sentralistik dan kontrol ketat terhadap media massa, memandang pers sebagai bagian dari "Panca Azimat Revolusi" yang harus turut serta dalam pembangunan dan stabilitas, bukan sebagai entitas yang bisa mengkritik kekuasaan secara bebas.

Instrumen utama kontrol pemerintah adalah Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Tanpa SIUPP, sebuah penerbitan tidak bisa beroperasi. Izin ini dapat dicabut sewaktu-waktu tanpa proses hukum yang transparan, menjadikan SIUPP sebagai pedang Damocles yang selalu tergantung di atas kepala para jurnalis dan pemilik media. Ancaman pencabutan SIUPP efektif menciptakan fenomena "self-censorship" atau sensor diri, di mana redaksi dan jurnalis secara otomatis menghindari topik-topik sensitif seperti isu SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan), korupsi pejabat tinggi, dan kritik terhadap keluarga Cendana atau militer.

Contoh paling mencolok dari kekejaman kontrol politik ini adalah pembredelan majalah "Tempo", "Detik", dan tabloid "Editor" pada tahun 1994. Ketiga media ini dibredel karena laporan-laporan mereka yang dianggap terlalu kritis terhadap kebijakan pemerintah, khususnya mengenai pembelian kapal perang bekas Jerman Timur. Peristiwa ini menjadi simbol pengekangan pers yang brutal dan memicu gelombang protes dari kalangan jurnalis dan aktivis pro-demokrasi, yang pada akhirnya turut memicu reformasi pada tahun 1998. Di bawah Orde Baru, politik dan pers adalah hubungan antara tuan dan budak, di mana pers harus tunduk pada kehendak penguasa.

III. Fajar Reformasi: Era Emas Kebebasan Pers

Runtuhnya rezim Orde Baru pada tahun 1998 membuka lembaran baru yang transformatif bagi kebebasan pers di Indonesia. Euforia reformasi membawa serta semangat demokratisasi yang kuat, dan kebebasan pers menjadi salah satu agenda utama yang diperjuangkan. Dalam waktu singkat, berbagai regulasi represif Orde Baru dicabut, termasuk SIUPP.

Puncak dari reformasi pers ini adalah disahkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU ini menjadi tonggak sejarah yang mengukuhkan kemerdekaan pers sebagai bagian fundamental dari hak asasi warga negara. Beberapa poin penting dari UU Pers 1999 meliputi:

  1. Penghapusan SIUPP: Menggantinya dengan prinsip kemudahan berusaha dan tidak adanya sensor pra-publikasi.
  2. Jaminan Kemerdekaan Pers: Menegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
  3. Hak Tolak dan Hak Jawab: Menguatkan posisi jurnalis dan masyarakat dalam menjaga akurasi informasi.
  4. Pembentukan Dewan Pers Independen: Lembaga ini bertugas mengembangkan kemerdekaan pers, memfasilitasi penyelesaian sengketa, dan menjaga etika jurnalistik.

Pasca-1998, industri media mengalami ledakan. Ribuan media cetak, elektronik, dan kemudian online bermunculan. Jurnalisme investigasi yang sebelumnya hampir mati dihidupkan kembali, dan media berani menguak berbagai skandal korupsi serta penyalahgunaan kekuasaan. Kebebasan pers saat itu mencapai puncaknya, menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tingkat kebebasan pers terbaik di Asia Tenggara. Hubungan politik dan pers bergeser dari dominasi menjadi kemitraan kritis, di mana pers berfungsi sebagai penyeimbang yang kuat terhadap kekuasaan politik.

IV. Gelombang Pasang Tantangan Pasca-Reformasi: Ancaman Baru dan Lama

Meskipun UU Pers 1999 memberikan fondasi yang kokoh, perjalanan kebebasan pers di Indonesia tidak lantas bebas hambatan. Dekade-dekade pasca-reformasi justru menghadirkan tantangan-tantangan baru yang kompleks, yang beberapa di antaranya berakar pada lanskap politik dan ekonomi yang berubah.

1. Konsentrasi Kepemilikan Media dan Ekonomi Politik Media:
Seiring waktu, industri media mengalami konsolidasi. Banyak media besar kini dimiliki oleh segelintir konglomerat yang juga memiliki kepentingan bisnis di sektor lain, bahkan terlibat langsung dalam politik. Pemilik media yang juga merupakan politisi atau pendukung partai tertentu dapat memengaruhi garis editorial, sehingga media yang mereka miliki cenderung berpihak atau menjadi corong kepentingan politik tertentu. Hal ini mengikis independensi media dan berpotensi mengurangi objektivitas pelaporan. Pers menjadi alat propaganda politik, bukan lagi pengawas yang netral.

2. Erosi Kepercayaan Publik dan Fenomena Disinformasi:
Era digital, meskipun membuka akses informasi yang luar biasa, juga melahirkan tantangan besar berupa penyebaran hoaks, berita palsu, dan disinformasi. Fenomena "buzzer" atau pegiat media sosial yang dibayar untuk menyebarkan narasi tertentu atau menyerang lawan politik menjadi ancaman serius bagi kredibilitas pers. Publik semakin sulit membedakan antara informasi yang akurat dari media terverifikasi dengan konten manipulatif yang disebarkan secara terstruktur. Ini mengikis kepercayaan publik terhadap media arus utama, yang pada gilirannya melemahkan peran pers sebagai pilar demokrasi. Politik memainkan peran dalam menyuburkan ekosistem disinformasi ini untuk tujuan elektoral atau mempertahankan kekuasaan.

3. Ancaman Digital dan UU ITE:
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mulanya bertujuan mengatur transaksi digital, seringkali disalahgunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis atau warga negara yang kritis terhadap pemerintah atau pihak berkuasa. Pasal-pasal tentang pencemaran nama baik atau ujaran kebencian yang multitafsir menjadi "pasal karet" yang berpotensi membungkam kritik. Meskipun UU Pers melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya, ancaman pidana dari UU ITE tetap menjadi momok yang menciptakan efek gentar. Ini adalah bentuk kontrol politik baru di era digital, yang tidak lagi melalui pembredelan fisik, melainkan melalui ancaman hukum.

4. Intimidasi dan Kekerasan terhadap Jurnalis:
Meskipun tidak lagi ada pembredelan masif seperti Orde Baru, jurnalis masih menghadapi intimidasi fisik maupun non-fisik, terutama di daerah-daerah. Ancaman, kekerasan, dan persekusi terhadap jurnalis yang meliput isu-isu sensitif seperti korupsi, kejahatan lingkungan, atau konflik agraria masih sering terjadi. Pelaku seringkali berasal dari aktor non-negara (misalnya preman atau kelompok kepentingan), namun terkadang juga melibatkan aparat keamanan atau pejabat lokal yang tidak senang dengan pemberitaan. Ini menunjukkan bahwa kekuatan politik, baik formal maupun informal, masih berupaya membungkam pers melalui cara-cara kekerasan.

5. Polarisasi Politik dan Jurnalisme Partisan:
Di tengah meningkatnya polarisasi politik, terutama selama musim pemilihan umum, banyak media cenderung mengambil posisi atau berpihak pada salah satu kubu. Hal ini merusak objektivitas dan prinsip keberimbangan dalam jurnalisme. Pers yang seharusnya menjadi penengah dan penyedia informasi faktual justru turut memperkeruh suasana, memperdalam jurang perpecahan di masyarakat. Kondisi ini seringkali diperparuh oleh tekanan dari pemilik media atau kepentingan politik yang menunggangi media tersebut.

V. Jalan Terjal ke Depan: Menjaga Api Kebebasan

Hubungan antara politik dan kebebasan pers di Indonesia adalah sebuah paradoks. Di satu sisi, fondasi hukum yang kuat pasca-Reformasi menjamin kebebasan pers. Di sisi lain, tekanan politik, ekonomi, dan tantangan digital terus-menerus menguji integritas dan independensi pers.

Untuk menjaga api kebebasan pers tetap menyala terang, diperlukan upaya kolektif:

  • Peran Pemerintah: Memastikan penegakan hukum yang adil bagi jurnalis, tidak menggunakan UU ITE untuk membungkam kritik, dan menjamin keamanan jurnalis.
  • Peran Pers: Menjaga independensi editorial, memperkuat jurnalisme investigasi yang berkualitas, meningkatkan literasi media di kalangan publik, dan secara konsisten menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik. Transparansi kepemilikan media juga krusial.
  • Peran Masyarakat: Menjadi konsumen media yang cerdas, kritis, dan mampu membedakan informasi yang valid dari hoaks. Mendukung media-media independen dan turut serta dalam mengawasi kerja pers.
  • Peran Akademisi dan Organisasi Masyarakat Sipil: Melakukan penelitian, advokasi, dan edukasi untuk terus mendorong iklim kebebasan pers yang sehat dan bertanggung jawab.

Kesimpulan

Perjalanan kebebasan pers di Indonesia adalah cerminan langsung dari dinamika politik negaranya. Dari kekangan represif Orde Baru hingga ledakan kebebasan pasca-Reformasi, dan kini menghadapi ancaman yang lebih halus namun tak kalah berbahaya di era digital, pers Indonesia terus berjuang untuk menjalankan perannya sebagai pilar keempat demokrasi. Hubungan antara politik dan pers adalah sebuah tarik-menarik abadi antara kekuasaan yang ingin mengontrol dan kebenaran yang ingin diungkap.

Meskipun tantangan yang dihadapi tidaklah kecil, semangat untuk menjaga kebebasan pers tetap hidup adalah esensial. Sebab, tanpa pers yang bebas dan bertanggung jawab, demokrasi hanyalah ilusi. Kebebasan pers bukan hanya hak para jurnalis, melainkan hak fundamental seluruh warga negara untuk mengetahui, memahami, dan berpartisipasi dalam menentukan arah bangsa. Mengurai simpul hubungan ini berarti terus-menerus memperjuangkan ruang bagi kebenaran, akuntabilitas, dan partisipasi publik yang sejati dalam lanskap politik Indonesia yang terus berkembang. Ini adalah investasi jangka panjang untuk masa depan demokrasi Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *