Tarakan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank daerah setempat. Ketiga tersangka tersebut diduga terlibat dalam penyalahgunaan fasilitas kredit yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Namun, salah satu tersangka diketahui tidak langsung ditahan karena tengah menjalani perawatan medis atas kondisi kesehatannya yang menurun.
Kepala Kejari Tarakan, melalui Kasi Intelijen, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah proses penyidikan menunjukkan adanya cukup bukti kuat terkait dugaan manipulasi data dan penyalahgunaan wewenang dalam pengajuan kredit KUR. Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga berperan dalam mencairkan dana kepada pihak yang tidak memenuhi persyaratan, bahkan ada yang menggunakan identitas fiktif untuk memperoleh pinjaman.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya indikasi bahwa kredit tersebut tidak benar-benar disalurkan kepada pelaku usaha yang berhak. Sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi maupun pihak tertentu,” ujar pejabat kejaksaan tersebut dalam konferensi pers, Selasa (4/11/2025).
Modus dan Kerugian Negara
Penyidik menduga modus yang digunakan para tersangka adalah memanipulasi data calon penerima KUR dengan bantuan oknum pegawai bank. Beberapa pengajuan pinjaman diketahui menggunakan dokumen palsu seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang tidak sah. Akibat praktik ini, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.
Kejaksaan masih melakukan pendalaman untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat bank maupun pihak eksternal yang berperan sebagai perantara. Audit keuangan dan pemeriksaan dokumen pembukuan sedang berlangsung guna memastikan besaran kerugian yang timbul akibat tindakan korupsi tersebut.
Tersangka yang Dirawat
Dari tiga tersangka yang telah ditetapkan, dua di antaranya langsung dijebloskan ke rumah tahanan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara satu tersangka lainnya, berinisial HR, tidak dapat ditahan karena tengah dirawat oleh tim medis di salah satu rumah sakit di Tarakan. Meski demikian, Kejari memastikan bahwa HR tetap berstatus tersangka dan akan menjalani proses hukum setelah kondisinya membaik.
“Kami menghormati kondisi kesehatan tersangka. Setelah mendapatkan keterangan resmi dari dokter, penyidik akan melanjutkan proses penahanan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas Kasi Intel.
Komitmen Kejari Tarakan Berantas Korupsi
Kasus korupsi KUR ini menjadi perhatian serius karena menyangkut program pemerintah yang bertujuan meningkatkan akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Kejari Tarakan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang merugikan masyarakat dan keuangan negara.
“Program KUR seharusnya membantu masyarakat kecil untuk mengembangkan usaha, bukan dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memperkaya diri,” tegas Kepala Kejari.
Selain itu, pihak kejaksaan juga mengimbau lembaga keuangan agar memperketat proses verifikasi dan pengawasan terhadap penyaluran kredit. Langkah pencegahan diharapkan dapat meminimalisir potensi penyimpangan di kemudian hari.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan saksi tambahan serta laporan resmi dari auditor independen. Jika terbukti bersalah, para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi para pelaku usaha dan aparat perbankan agar menjaga integritas dalam pengelolaan dana publik. Kejari Tarakan memastikan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional tanpa pandang bulu.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap program KUR maupun lembaga perbankan dapat kembali pulih, sehingga tujuan utama pemberdayaan ekonomi rakyat benar-benar dapat terwujud.












